Jenis Pelayanan Kepaniteraan Perdata

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Berikut Jenis Pelayanan yang ada di Kepaniteraan Perdata :

1. Permohonan

Permohonan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa yang mana didalam permohonan hak umumnya permasalahanya belum terjadi karena permohonan yang dimaksudkan untuk mendapatkan keabsahan tentang haknya agar bilamana dikemudian hari ada permasalahan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

Tata Cara Mengajukan Permohonan pada Pengadilan Negeri Batulicin sebagai berikut :

  1. Pendaftaran Permohonan dengan mendatangi ke Petugas Meja 2
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara (besaranya berdasarkan radius) maka pemohon akan mendapatkan Nomor Perkara ke Petugas Meja 1
  3. Melakukan Registrasi Perkara ke Petugas Meja 2
  4. Proses Pelimpahan berkas perkara kepada Ketua Pengadilan Negeri Batulicin
  5. Proses Penetapan Hakim (Tunggal) Oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin
  6. Proses Penetapan hari sidang
  7. Pemberitahuan yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Batulicin

Lama Proses Permohonan selama 10 Hari Kerja.

Biaya Permohonan Berdasarkan Keputusan Bersama KPN Batulicin dan KPA Batulicin No:W15-U12/1813/PDT/IX/2015 dan No. W15-A13/798A/HK.05/IX/2015, kemudian diperbaharui No. W15-U12/298/PDT/I/2017 dan No. W15-A13/47/HK.05/I/2017 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Perjalanan Jurusita/Jurusita Pengganti dalam wilayah Hukum PN Batulicin dan PA Batulicin.

Kontak yang bisa dihubungi :

Telp/Fax : (0518) 6070 330

Telp : (0518) 6070 329

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Dasar hukum yang mengatur tata cara ini adalah berdasarkan UU RI No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. UU RI No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI.

 

2. Gugatan

Gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa yang mana didalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan umumnya dapat dipastikan bahwa didalamnya terdapat adanya pelanggaran hak yang dilakukan oleh salah satu pihak atau lebih dan nyata-nyata telah merugikan pihak lain.

Tata Cara Mengajukan Gugatan pada Pengadilan Negeri Batulicin sebagai berikut :

  1. Pendaftaran Gugatan dengan mendatangi ke Petugas Meja 2
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara (besaranya berdasarkan radius) maka pihak penggugat akan mendapatkan Nomor Perkara ke Petugas Meja 1
  3. Melakukan Registrasi Perkara ke Petugas Meja 2
  4. Proses Pelimpahan berkas perkara kepada Ketua Pengadilan Negeri Batulicin
  5. Proses Penetapan Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin
  6. Proses Penetapan hari sidang
  7. Pemberitahuan yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Batulicin

Lama Proses Gugatan selamat 5 Bulan sesuai dengan SEMA No. 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 Lingkungan Peradilan, namun bisa lewat dari lama proses tersebut apabila pihak yang bersengketa berada diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Batulicin karena memerlukan bantuan panggilan pihak lain.

Biaya Gugatan Berdasarkan Keputusan Bersama KPN Batulicin dan KPA Batulicin No:W15-U12/1813/PDT/IX/2015 dan No. W15-A13/798A/HK.05/IX/2015, kemudian diperbaharui No. W15-U12/298/PDT/I/2017 dan No. W15-A13/47/HK.05/I/2017 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Perjalanan Jurusita/Jurusita Pengganti dalam wilayah Hukum PN Batulicin dan PA Batulicin.

Telp/Fax : (0518) 6070 330

Telp : (0518) 6070 329

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Dasar hukum yang mengatur tata cara ini adalah berdasarkan UU RI No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. UU RI No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI.

 

3. Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana ini bertujuan untuk menyediakan jasa dan infrastruktur bagi pencari keadilan agar dapat menyelesaiakan perkara perdata di Lingkungan Peradilan Umum secara cepat, sederhana dan biaya ringan untuk perkara perdata yang sifatnya sederhana.

Yang dimaksudnya dengan Gugatan Sederhana, yaitu Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

Tata Cara Mengajukan Gugatan Sederhana pada Pengadilan Negeri Batulicin sebagai berikut :

  1. Pendaftaran Gugatan Sederhana dengan mendatangi ke Petugas Meja 2
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara (besaranya berdasarkan radius) maka pihak penggugat akan mendapatkan Nomor Perkara ke Petugas Meja 1
  3. Melakukan Registrasi Perkara ke Petugas Meja 2
  4. Proses Pelimpahan berkas perkara kepada Ketua Pengadilan Negeri Batulicin
  5. Proses Penetapan Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin
  6. Proses Penetapan hari sidang
  7. Pemberitahuan yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Batulicin
  8. Pemeriksaan sidang dan perdamaian
  9. pembuktian dan
  10. Putusan

Lama Proses Gugatan selamat 25 hari sesuai dengan No. W15-U12/298/PDT/I/2017 dan No. W15-A13/47/HK.05/I/2017 Tentang Penyelesaian Perkara Perdata dengan Mekanisme Secara Sederhana. 

Biaya Gugatan Berdasarkan Keputusan Bersama KPN Batulicin dan KPA Batulicin No:W15-U12/1813/PDT/IX/2015 dan No. W15-A13/798A/HK.05/IX/2015, kemudian diperbaharui No. W15-U12/298/PDT/I/2017 dan No. W15-A13/47/HK.05/I/2017 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Perjalanan Jurusita/Jurusita Pengganti dalam wilayah Hukum PN Batulicin dan PA Batulicin.

Telp/Fax : (0518) 6070 330

Telp : (0518) 6070 329

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Dasar hukum yang mengatur tata cara ini adalah berdasarkan UU RI No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. UU RI No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI.